VISI : Terbangunnya Tata Kelola Pemerintahan Desa yang Baik dan Bersih Guna Mewujudkan Desa Purwawinangun yang Rapih (Religius, Aman, Produktif, Inovatif dan Hijau).

MISI : 1. Menyelenggarakan Pemerintah Desa yang Bersih, Demokratis, bebas dari Korupsi, Transparan dan Akuntabel; 2. Mengembangkan Perekonomian Masyarakat melalui Pemanfaatan Potensi Desa; 3. Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat untuk Mencapai Taraf Kehidupan yang Lebih Baik dan Berpendidikan;  4. Meningkatkan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat melalui Gotong Royong dan Berakhlak Mulia.

 

Tugas Pemungut Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)

Administrator 06 Februari 2019 12:29:37 Berita Desa

Rincian Tugas Pemungut Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) adalah sebagai berikut :

  1. Menerima, meneliti dan merekapitulasi serta mendistribusikan SPPT kepada masing-masing WP;
  2. Melaporkan tanda terima/struk penyampaian SPPT;
  3. Melaksanakan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan mencatat penerimaan penyetoran dalam Daftar Penerimaan Harian (DPH);
  4. Menyetorkan hasil pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) ke Bank Bjb;
  5. Menyampaikan/memberikan STTS dari bank tempat pembayaran kepada WP sebagai bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang sah.
Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun)

Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)

Nama
Alamat e-mail
Komentar
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 

#LawanCOVID19 #AmanDiRumah

Layanan Mandiri


Silahkan datang atau hubungi operator desa untuk mendapatkan kode PIN anda.

Masukan NIK dan PIN

PEMDES PURWAWINANGUN

My Channel

Lokasi Kantor Desa

tampilkan dalam peta lebih besar

Komentar Terkini

Statistik Pengunjung

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Site Links