Desa Purwawinangun
Kecamatan Suranenggala Kabupaten Cirebon
Jl. Raya Sunan Gunung Jati No. 294 Purwawinangun Cirebon, - Kodepos 45159
- -
www.purwawinangun.id
VISI : Terbangunnya Tata Kelola Pemerintahan Desa yang Baik dan Bersih Guna Mewujudkan Desa Purwawinangun yang Rapih (Religius, Aman, Produktif, Inovatif dan Hijau).
MISI : 1. Menyelenggarakan Pemerintah Desa yang Bersih, Demokratis, bebas dari Korupsi, Transparan dan Akuntabel; 2. Mengembangkan Perekonomian Masyarakat melalui Pemanfaatan Potensi Desa; 3. Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat untuk Mencapai Taraf Kehidupan yang Lebih Baik dan Berpendidikan; 4. Meningkatkan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat melalui Gotong Royong dan Berakhlak Mulia.
Pembentukan Sekretariat Pusat Kesejahteraan Sosial
Administrator 04 Maret 2019 02:24:06 Sekretariat Puskesos
Puskesos adalah lembaga yang dibentuk oleh desa/ kelurahan untuk memudahkan warga miskin dan rentan miskin menjangkau layanan perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan, baik yang dikelola pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/ kota, pemerintah desa/kelurahan dan swasta.
Puskesos adalah miniatur dan perpanjangan tangan SLRT di level desa. Pemerintah desa diharapkan menyediakan kontribusi natural dan anggaran Puskesos untuk mendukung pelaksanaan Puskesos.
Tanggungjawab dan Tugas Sekretariat Puskesos
Sekretariat Puskesos bertanggung jawab atas pelayanan perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan di tingkat desa/kelurahan.
Tugas Sekretariat Puskesos:
- Menyusun rencana kegiatan dan anggaran kegiatan Puskesos melalui Alokasi Dana Desa (ADD) atau DD (Dana Desa);
- Mendukung dan memfasilitasi Pemutakhiran Data Penerima Manfaat di tingkat desa melalui Musyawarah Desa yang dilaksanakan menimal setahun dua kali.
- Mencatat keluhan penduduk miskin dan rentan miskin ke dalam sistem Aplikasi Puskesos yang terhubung dengan SLRT di tingkat Kabupaten/ Kota.
- Melayani, menangani dan menyelesaikan keluhan penduduk mikin dan rentan miskin sesuai kapasitas desa.
- Memberikan rujukan keluhan penduduk miskin dan rentan miskin kepada pengelola program/layanan sosial di desa atau kabupaten/kota melalui SLRT.
- Membangun dan menindaklanjuti kemitraan dengan lembaga non pemerintah termasuk pihak swasta melalui program CSR di desa (bila menungkinkan).
- Menyusun laporan kegiatan Puskesos untuk disampaikan kepada Sekretariat SLRT Kabupaten/ Kota dan OPD terkait lainnya.
Komentar atas Pembentukan Sekretariat Pusat Kesejahteraan Sosial
Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)
#LawanCOVID19 #AmanDiRumah
Layanan Mandiri
Silahkan datang atau hubungi operator desa untuk mendapatkan kode PIN anda.
Masukan NIK dan PIN
PEMDES PURWAWINANGUN
My Channel
Kategori
Lokasi Kantor Desa
Komentar Terkini
Statistik Pengunjung
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah pengunjung |