VISI : Terbangunnya Tata Kelola Pemerintahan Desa yang Baik dan Bersih Guna Mewujudkan Desa Purwawinangun yang Rapih (Religius, Aman, Produktif, Inovatif dan Hijau).

MISI : 1. Menyelenggarakan Pemerintah Desa yang Bersih, Demokratis, bebas dari Korupsi, Transparan dan Akuntabel; 2. Mengembangkan Perekonomian Masyarakat melalui Pemanfaatan Potensi Desa; 3. Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat untuk Mencapai Taraf Kehidupan yang Lebih Baik dan Berpendidikan;  4. Meningkatkan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat melalui Gotong Royong dan Berakhlak Mulia.

 

Pembentukan Sekretariat Pusat Kesejahteraan Sosial

Administrator 04 Maret 2019 02:24:06 Sekretariat Puskesos

Puskesos adalah lembaga yang dibentuk oleh desa/ kelurahan untuk memudahkan warga miskin dan rentan miskin menjangkau layanan perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan, baik yang dikelola pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/ kota, pemerintah desa/kelurahan dan swasta.

Puskesos adalah miniatur dan perpanjangan tangan SLRT di level desa. Pemerintah desa diharapkan menyediakan kontribusi natural dan anggaran Puskesos untuk mendukung pelaksanaan Puskesos.

 

Tanggungjawab dan Tugas Sekretariat Puskesos

Sekretariat Puskesos bertanggung jawab atas pelayanan perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan di tingkat desa/kelurahan.

 

Tugas Sekretariat Puskesos:

  1. Menyusun rencana kegiatan dan anggaran kegiatan Puskesos melalui Alokasi Dana Desa (ADD) atau DD (Dana Desa);
  2. Mendukung dan memfasilitasi Pemutakhiran Data Penerima Manfaat di tingkat desa melalui Musyawarah Desa yang dilaksanakan menimal setahun dua kali.
  3. Mencatat keluhan penduduk miskin dan rentan miskin ke dalam sistem Aplikasi Puskesos yang terhubung dengan SLRT di tingkat Kabupaten/ Kota.
  4. Melayani, menangani dan menyelesaikan keluhan penduduk mikin dan rentan miskin sesuai kapasitas desa.
  5. Memberikan rujukan keluhan penduduk miskin dan rentan miskin kepada pengelola program/layanan sosial di desa atau kabupaten/kota melalui SLRT.
  6. Membangun dan menindaklanjuti kemitraan dengan lembaga non pemerintah termasuk pihak swasta melalui program CSR di desa (bila menungkinkan).
  7. Menyusun laporan kegiatan Puskesos untuk disampaikan kepada Sekretariat SLRT Kabupaten/ Kota dan OPD terkait lainnya.

Komentar atas Pembentukan Sekretariat Pusat Kesejahteraan Sosial

Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)

Nama
Alamat e-mail
Komentar
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 

#LawanCOVID19 #AmanDiRumah

Layanan Mandiri


Silahkan datang atau hubungi operator desa untuk mendapatkan kode PIN anda.

Masukan NIK dan PIN

PEMDES PURWAWINANGUN

My Channel

Lokasi Kantor Desa

tampilkan dalam peta lebih besar

Komentar Terkini

Statistik Pengunjung

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Site Links