VISI : Terbangunnya Tata Kelola Pemerintahan Desa yang Baik dan Bersih Guna Mewujudkan Desa Purwawinangun yang Rapih (Religius, Aman, Produktif, Inovatif dan Hijau).

MISI : 1. Menyelenggarakan Pemerintah Desa yang Bersih, Demokratis, bebas dari Korupsi, Transparan dan Akuntabel; 2. Mengembangkan Perekonomian Masyarakat melalui Pemanfaatan Potensi Desa; 3. Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat untuk Mencapai Taraf Kehidupan yang Lebih Baik dan Berpendidikan;  4. Meningkatkan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat melalui Gotong Royong dan Berakhlak Mulia.

 

Rancangan Permendes, ( PDTT ) Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020

Administrator 02 September 2019 09:52:36 Berita Desa

PPDD dengan tujuan meningkatan kesejahteraan masyarakat Desa diutamakan untuk

- membiayai pelaksanaan program yang bersifat lintas kegiatan;

- menciptakan lapangan kerja yang berkelanjutan;

- meningkatkan pendapatan ekonomi bagi keluarga miskin; dan

- meningkatkan pendapatan asli Desa.

Program yang bersifat lintas kegiatan, meliputi :

- pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan;

- pembangunan dan pengembangan embung dan/atau penampungan air kecil lainnya;

- pembangunan dan pengembangan sarana prasarana olahraga Desa;

- pembentukan dan pengembangan Badan Usaha Milik Desa dan/atau Badan Usaha Milik Desa Bersama

- Program–program tersebut dapat menjadi layanan usaha yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa atau Badan Usaha Milik Desa Bersama

PPDD dengan tujuan penanggulangan kemiskinan diutamakan untuk :
 
- membiayai program penanggulangan kemiskinan;
- melakukan pemutakhiran data kemiskinan;
- melakukan kegiatan akselerasi ekonomi keluarga dan padat karya tunai untuk menyediakan lapangan kerja;
- menyediakan modal usaha dan pelatihan bagi masyarakat Desa yang menganggur, setengah menganggur, keluarga miskin; dan
- melakukan pencegahan kekurangan gizi kronis (stunting).
 
Kegiatan akselerasi ekonomi keluarga dan padat karya tunai dilakukan secara swakelola oleh Desa dengan mendayagunakan sumber daya alam, teknologi tepat guna, inovasi, dan sumber daya manusia di Desa.
Pendayagunaan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dilakukan dengan cara:
 
- memanfaatkan Dana Desa untuk bidang pembangunan Desa;
- meningkatkan pendapatan masyarakat Desa melalui pembayaran upah yang dilakukan secara harian atau mingguan; dan
- menciptakan lapangan kerja.
 
Pelaksanaan kegiatan padat karya tunai tidak dikerjakan pada saat musim panen.
 
 
 
 
 

Komentar atas Rancangan Permendes, ( PDTT ) Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020

Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)

Nama
Alamat e-mail
Komentar
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 

#LawanCOVID19 #AmanDiRumah

Layanan Mandiri


Silahkan datang atau hubungi operator desa untuk mendapatkan kode PIN anda.

Masukan NIK dan PIN

PEMDES PURWAWINANGUN

My Channel

Lokasi Kantor Desa

tampilkan dalam peta lebih besar

Komentar Terkini

Statistik Pengunjung

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Site Links